Wajib pajak yang laporkan SPT sudah mencapai 12,79 jut per hari ini

Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi telah mencapai 12,79 juta per hari Jumat 11 April.  Jumlah itu setara 78,90 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk keseluruhan pelapor SPT tahunan 2024, yang sebanyak 16,21 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 12,2 juta adalah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sementara selebihnya adalah SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Di sisi lain, Ditjen pajak juga masih  berupaya untuk meningkatkan sistem administrasi perpajakan, melalui fokusnya pada langkah perbaikan sistem Coretax. ( /ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *