OJK tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer lending. Adapun jenis asuransi yang akan digunakan adalah asuransi kredit. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI menyatakan dukungannya. Kepala Humas AFPI Kuseryansyah mengatakan sebenarnya asuransi untuk fintech lending itu sudah mandat sehingga harus disediakan. Namun, saat ini formulanya belum tahu seperti apa. Pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia untuk membicarakan formula yang diterapkan untuk produk asuransi tersebut. Berdasarkan diskusi, akan ada konsorsium di perusahaan asuransi yang akan merumuskan eksekusi tentang teknis dalam produk baik dari sisi risk sharing atau pembagian risiko. ( tbu )




