Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan pemerintah telah melayangkan somasi ke Hotel Sultan yang dikelola oleh Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara sejak Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel. Nusron menegaskan jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan. Sebelumnya, Nusron menyatakan dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan Hotel Sultan yang berdiri diatas tanah negara, pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut. HGB yang dikelola PT Indobuildco berada dibawah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang izinnya telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. ( tbu )




