Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025 bertepatan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada momen libur nasional dan cuti bersama tersebut telah dicantumkan dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Selain itu, peniadaan Ganjil Genap Jakarta tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah tersebut. Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari yakni mulai jam 6 sampai 10 WIB dan 16 sampai 21 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota. ( tbu )




