Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai kondisi pasar. OJK mengatakan, kebijakan itu menjadi bagian dari stimulus untuk mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuatif signifikan. OJK menambahkan, meski tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback wajib memenuhi Peraturan OJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Stimulus ini diharapkan OJK, mampu memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam melakukan aksi korporasi dan mengurangi tekanan harga saham. ( ben )



