Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo Cabang Tanjung Emas Semarang menghentikan operasional angkutan barang sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran pengurus pusat organisasi itu. Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang Supriyono mengatakan penghentian kegiatan operasional tersebut berlaku mulai 20 Maret jam 00 WIB. Supriyono menyebutkan larangan tersebut berdampak luas terhadap sektor logistik, terutama bagi pengusaha dan pengemudi truk. Pengusaha truk, memahami kebijakan lalu lintas saat adanya lonjakan arus kendaraan di masa mudik dan balik Lebaran. Namun kebijakan penghentian operasional selama 16 hari terlalu lama dan merugikan dunia usaha. Untuk itu, ia meminta pemerintah mengkaji ulang larangan itu dengan menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel. ( tbu )




