Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan Minyakita. Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Pengawasan ini sebagai langkah menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Modus pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas serta mengurangi volume atau takaran Minyakita. ( tbu )



