Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Aptrindo, mengumumkan penghentian operasi angkutan barang mulai tanggal 20 Maret 2025, atau lebih awal dari aturan dalam Surat Keputusan Bersama Lebaran 2025 yang mengatur pembatasan angkutan barang mulai 24 Maret sampai 8 April 2025. Aksi tersebut sebagai bentuk keberatan atas durasi pelarangan operasional angkutan truk selama 16 hari pada periode Lebaran 2025. Rencana penghentian operasi tersebut sampaikan, melalui Surat Edaran Aptrindo yang ditanda tangani Ketua DPP Aptrindo. Aptrindo menyampaikan kebijakan itu berdasarkan rapat pleno DPP Aptrindo, sebagai respon atas SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025. ( ben )




