Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pihak kepolisian Manila atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional, ICC, hari Selasa 11 Maret. Presiden berjulukan, The Punisher itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama menjalankan kebijakan perang terhadap narkoba, serta langsung diterbangkan ke Den Haag tidak lama setelah ditangkap. surat perintah yang dikeluarkan ICC mengatakan Duterte bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan sedikitnya 43 orang antara tahun 2011 dan 2019 sebagai bagian dari perang melawan narkoba. Duterte mulai menjalankan perang terhadap narkoba saat menjabat sebagai wali kota Davao. Duterte sebenarnya telah menjabat sebagai wali kota Davao selama lebih dari 20 tahun hingga 2016. ( ben )




