Singapura berniat percepat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos,

Pemerintah Singapura berniat mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, seperti diungkapkan oleh Kementerian Hukum Singapura. Menurut Kementerian Hukum Singapura, Jika buronan tidak menentang ekstradisi, maka prosesnya kurang dari 6 bulan, namun bila buronan menentang ekstradisi seperti ditunjukkan Paulus Tannos, prosesnya bisa lebih lama. Antara lain, jika buronan mengajukan banding, melawan segala keputusan yang dibuat terhadapnya oleh pengadilan tingkat pertama, maka waktu yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi buronan menjadi berbeda dari kasus ke kasus berdasarkan fakta dan keadaan masing-masing. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *