Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, memastikan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah proses pemberkasan selesai. Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang 5 Tahun 1999, oleh para pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online. Saat itu, Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, diduga membuat perjanjian penetapan suku bunga yang tidak independen, sebesar 0,8 persen yang kemudian menjadi 0,4 persen pada tahun 2021. KPPU mulai mengusut kasus ini sejak awal 2024 dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan Otoritas Jasa Keuangan. ( ben )




