Dewan Perwakilan Rakyat memastikan, program pengampunan pajak atau tax amnesty Jilid ketiga belum bisa berjalan pada tahun ini. Kondisi itu ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi sebelas DPR, Misbakhun, di kompleks parlemen senayan Jakarta, Selasa 11 Maret ini. Menurutnya, hingga saat ini DPR dan pemerintah belum melakukan pembahasan aturan program Tax Amesty Jilid ketiga. Mengingat, Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang disepakati, masih berada pada tahap awal, dengan pembahasan berada dalam kerangka Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. ( ben )




