Pemerintah menetapkan aparatur sipil Negara, ASN, dapat melakukan work from anywhere, WFA, mulai tanggal 24 Maret 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB yang mengatur ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel. Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah, dimana libur Idul Fitri yang semula dijadwalkan mulai tanggal 24 Maret dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. Revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri. ( ben )




