Kepala Kantor Kejaksaan Korea Selatan meyatakan, jaksa akan tetap menuntut Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, meski ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembebasan pimpinan yang dimakzulkan itu dari penjara. Jaksa Agung Shim Woo-jung mengaku menghormati putusan pengadilan akhir pekan itu tetapi tidak setuju dengan penilaian bahwa pengajuan dakwaan telah melewati batas waktu yang diizinkan secara hukum, yang menurut pengadilan membuat penahanan Yoon saat diadili menjadi ilegal. Dia mengaku telah memerintahkan jaksa mengajukan argumen tentang berbagai perselisihan selama persidangan, dan pihaknya akan melakukan segala yang bisa dilakukan untuk menuntut dakwaan ini. Yoon telah diadili sejak 20 Februari atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember. ( tbu )




