Pemerintah

Pemerintah melalui kementerian keuangan, menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya, dari sebelumnya 355 menjadi 375 dolar amerika per-ton. Kebijakan itu di sertai dengan kenaikan batas atas harga CPO dari semula diatas seribu, menjadi di atas seribu 500 dolar amerika per-ton. Keputusan itu, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas aturan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan. Melalui ketentuan tersebut, semakin tinggi harga CPO, maka semakin besar pungutan ekspor yang dikenakan kepada produsen. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *