Kadin Indonesia akan mengkaji PP  6 Tahun 2025

Kadin Indonesia akan mengkaji Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2025 yang mengatur pekerja terkena pemutusan hubungan kerja, PHK, mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menyebutkan, kebijakan itu sedikit banyak bisa membantu daya beli masyarakat di tengah keadaan yang penuh tantangan. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2025 mengatur pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah, selama enam bulan. Dalam ketentuan tersebut, juga diatur upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP, adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal 5 juta rupiah. ( ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *