Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi Polri akan memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi rumah susun Cengkareng, Jakarta Barat hari ini. Wakil Kepala Korts Tipikor Kombes Arief Adiharsa mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi adalah untuk mempertajam kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2015. Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4 koma 6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat dengan nilai sebesar 668 miliar rupiah. Diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan. ( tbu )




