OJK menerbitkan aturan baru soal rahasia bank. POJK Rahasia Bank mengatur beberapa hal, pertama penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi ‘segala sesuatu yang disesuaikan’ dengan terminologi ‘informasi’. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu ‘Nasabah Investor dan Investasinya’ yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam aturan Rahasia Bank. Kemudian, hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank dibuat selaras dengan UU P2SK. Antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang, pelaksanaan perjanjian kerjasama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal dan kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh BI serta kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh LPS. ( tbu )




