Penyanyi Agnez Mo, atau Agnez Monica dinyatakan bersalah dalam perkara gugatan dari pencipta lagu Ari Bias, terkait royalti. Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum, sehingga majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan vonis pembayaran royalty sebesar 1,5 miliar rupiah, pada tanggal 30 Januari lalu. Dalam Putusannya majelis hakim menyebutkan, Agnez Mo, telah membawakan lagu berjudul Bilang Saja, ciptaan Ari Bias, dalam 3 konsernya di HW Super Club Surabaya, H Club Jakarta, dan HW Superclub Bandung. Adapun nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. ( ben )




