OJK bubarkan, Dana Pensiun Inti, Senin 3 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan resmi membubarkan, Dana Pensiun Inti, seperti terungkap dalam publikasi di situs OJK, Senin 3 Februari 2025. Keputusan pembubaran perusahaan dana pensiun itu, tertuang dalam surat OJK pertanggal 23 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inti, yang berdomisili di Gedung PT Inti, Bandung Jawa Barat. OJK juga menerangkan, pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan para Pendiri Dana Pensiun Inti. Selanjutnya, keputusan pertanggal 23 Januari 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Inti. OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Inti bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan. (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *