Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar 202 koma 5 miliar rupiah. Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan itu, Hilman meminta Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing BPB System dalam Google Play Store. Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan ke seluruh developer mengikuti program user choice billing. Google LLC diperintahkan melaksanakan putusan itu selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan niaga paling lama 14 hari. Namun, dalam pembacaan putusan itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum maupun perwakilan Google LLC. ( tbu )



