Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif, Senin 20 Januari, yang menunda selama 75 hari pemberlakuan larangan TikTok beroperasi di Amerika, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku tanggal 19 Januari. Layanan video pendek yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika itu sempat dinonaktifkan untuk pengguna di Amerika, Sabtu 18 Januari, beberapa jam sebelum undang-undang yang mewajibkan TikTok di Amerika dijual oleh pemiliknya ByteDance Tiongkok, dengan alasan keamanan nasional. Tercatat, TikTok Amerika memulihkan akses pada hari Minggu 19 Januari, dan berterima kasih kepada Presiden Trump lantaran memberikan jaminan kepada TikTok dan mitra bisnisnya. ( ben )




