Bukalapak layangkan surat ke BEI permohonan PKPU

Emiten Bukalapak melayangkan surat kepada Bursa Efek Indonesia, yang berisi penjelasan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Informasi itu berkaitan dengan adanya permohonan PT Harmas Jalesveva kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar menetapkan Bukalapak dalam status PKPU, terkait tagihan sebesar 107 miliar rupiah. Dalam keterbukaan informasi BEI tertanggal 18 Januari 2025, Bukalapak menegaskan langkahnya yang telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung terkait permohonan tersebut. Perseroan mengatakan, permohonan PKPU tidak tepat diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut mereka, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *