Kementerian Keuangan menegaskan, tidak ada penundaan penerapan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan opsen pajak daerah tetap berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang diambil oleh sejumlah pemerintah daerah adalah memberikan insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan PKB, BBNKB, dan opsen. Ini juga sejalan dengan perintah UU HKPD: implementasi opsen pajak tak menambah beban maksimal wajib pajak. Sampai saat 16 Januari 2025, telah terdapat 26 provinsi yang menetapkan peraturan gubernur atau keputusan gubernur terkait pemberian insentif fiskal itu. ( tbu )




