Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA, sudah memasuki tahap finalisasi untuk diterbitkan dalam waktu dekat. Menko Airlangga memperkirakan, setidaknya minggu depan aturan baru DHE SDA akan di sampaikan ke public. Tercatat, terdapat beberapa poin revisi dalam aturan DHE SDA, diantaranya, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun, berubah dari sebelumnya selama 3 bulan. Kemudian, pemerintah menjanjikan suku bunga lebih menarik bagi para eksportir SDA yang menyimpan DHE selama setahun. Selain itu, para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA hingga 50 persen di dalam negeri. ( ben )




