Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global, seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Penerapan pajak minimum global menjadi bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan dikoordinasikan OECD, serta didukung lebih dari 140 negara. Adapun Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyebutkan, Inisiatif ini bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15 persen di Negara operasionalnya. ( ben )




