MK Kabulkan permohonan uji materi Pasal 251 KUHD

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang membuat perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Menanggapi putusan itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, AAUI, mengaku menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan itu sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, AAUI AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian atas isi dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku, guna memastikan ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat berkeadilan.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *