Mulai tahun 2025 ini, batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun agar dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun. Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun namun masih tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. ( ben )



