Ditjen Pajak beri kelonggaran pemberlakuan PPN 12 % pada masa transisi

Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran kepada dunia usaha terkait penerbitan faktur pajak pada masa transisi pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Kelonggaran itu diberikan dalam wujud, pengusaha yang mengalami keterlambatan atau kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak di masa transisi PPN 12 persen tidak akan dikenakan sanksi. Kelonggaran itu diberikan selama tiga bulan masa transisi dan perubahan tarif PPN terbaru. Tercatat, jika penerbitan faktur pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya pasca transaksi, maka pengusaha kena pajak atau PKP akan dikenakan sanksi denda keterlambatan administrasi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *