Pegadaian persero resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia, pasca terbitnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha bullion bank. Dengan demikian, Pegadaian persero menjadi Perusahaan pertama yang mengantongi izin usaha Bullion di Indonesia. Dengan terbitnya persetujuan OJK, maka Pegadaian bisa menyelenggarakan kegiatan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas. Menurut OJK, pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan. Dimana setiap emas nasabah di simpan Bullion Bank, maka bunganya juga dalam bentuk gramasi emas. ( ben )



