Ditjen Pajak tinjau ulang transaksi barang kategori tidak mewah

Ditjen pajak tengah meninjau ulang transaksi barang-barang kategori tidak mewah, namun terdampak kebijakan tarif PPN 12 persen, termasuk transaksi aset kripto. Pasalnya, barang-barang tak mewah yang terdampak kebijakan PPN 12 persen di picu oleh dasar pengenaan pajak dan nilai lainnya tak tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2025. Di antaranya, transaksi aset kripto, barang komoditas pertanian tertentu, hingga mobil bekas, yang DPP atau Dasar Pengenaan Pajak nilai lainnya diatur PMK tersendiri. Langkah itu sekaligus menegaskan prinsip tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan terhadap barang mewah yang selama ini termasuk golongan barang terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *