Bareskrim Polri ungkapkan, Hotel Aruss di Semarang masih beroperasi meski telah disita dugaan TPPU

Bareskrim Polri mengungkapkan, Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah, masih beroperasi meski telah disita atas dugaan tindak pidana pencucian uang, TPPU, dari kasus judi online. Disebutkan, pengelola hotel berbintang empat tersebut, dibentuk oleh sindikat Judi Online, dibawah bendera PT AJP. Saat ini, kasus dugaan TPPU masih dalam tahap proses penyidikan, dan akan dikembangkan ke substansi perizinan, guna mengetahui apakah ada unsur ilegal dalam perizinan pengelolaan hotel Aruss. Bareskrim Polri menyebutkan, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan dokter Wahidin Kota Semarang, di duga melakukan transaksi aliran rekening dari para pemain hingga bandar judi online, yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH, yang disetorkan dari lima rekening lainnya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *