Indodax lakukan penyesuaian tarif PPN mulai 1 Januari 2025

Platform pertukaran mata uang Kripto, Indodax melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto PFAK ditetapkan 0 koma 12 persen, dengan perhitungan 1 persen dari 12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah dan biaya trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen. Menurut CEO Indodax Oscar Darmawan, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait termasuk kantor pajak. Oscar menyebut para member tidak perlu khawatir terkait pajak lantaran semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *