Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold dalam Sidang MK, pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025. Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Sebelumnya, gugatan atas presidential threshold itu, diajukan oleh empat orang pemohon. (kontan/ben)




