Pemerintah telah mengumumkan tarif PPN 12 persen tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12 persen itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, tarif PPN 12 persen dikenakan atas barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. ( tbu )




