Donald Trump desak MA Amerika hentikan sementara UU paksa Tik Tok

Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump telah mendesak Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi media sosial populer TikTok atau memaksa penjualannya. Trump beralasan, ia seharusnya punya waktu setelah menjabat untuk mengejar “resolusi politik” atas masalah tersebut. Pengadilan akan menggelar sidang kasus tersebut pada 10 Januari 2025. Undang-undang itu mewajibkan pemilik TikTok asal Tiongkok, ByteDance, menjual platform itu ke perusahaan Amerika atau menghadapi larangan. Kongres Amerika Serikat telah memberikan suara pada bulan April untuk melarangnya kecuali ByteDance menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari 2025. Dukungan Trump untuk TikTok merupakan pembalikan dari tahun 2020, ketika ia mencoba memblokir aplikasi tersebut di Amerika Serikat dan memaksa penjualannya ke perusahaan-perusahaan Amerika karena kepemilikan TikTok oleh Tiongkok. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *