Pemerintah resmi menetapkan PPN sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan PPN jadi 12 persen tak berlaku untuk semua barang. Kenaikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium. Sementara untuk makanan mewah yang kena PPN 12 persen adalah Beras premium, Buah-buahan premium, Daging premium seperti wagyu dan daging kobe, Ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, Udang dan crustacea premium atau king crab. Selain itu, barang mewah dan jasa juga dikenakan PPN 12 persen seperti jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. ( tbu )




