Persidangan dugaan korupsi di PT Timah memunculkan sorotan terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai 300 triliun rupiah. Penasehat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menekankan pentingnya keterlibatan ahli yang relevan, seperti ahli geologi untuk menilai dampak tambang secara akurat, bukan ahli kehutanan. Ia mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor Profesor Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170 ribu 363 hektar dengan kerugian lingkungan mencapai 171 triliun rupiah. Menurut Junaedi, data justru menunjukkan mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah telah terjadi sebelum Januari 2015. Ia menambahkan, perhitungan kerugian lingkungan sudah seharusnya menjadi domain Kementerian ESDM, yang memiliki tupoksi dalam studi kelayakan tambang. (Detik-tbu)



