Pemerintah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam, atau DHE SDA. Untuk membahasnya, Jumat 20 Desember ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, guna membahas Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, serta Peraturan OJK terkait DHE SDA. Diharapkan, semua aturan tersebut bisa diselesaikan pada bulan Januari mendatang. revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban bagi para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Meski demikian, Meko Airlangga belum memberikan rincian ketentuan apa saja yang akan direvisi oleh pemerintah dalam aturan baru tersebut. ( ben )



