Bea Cukai berlakukan alat pemindai petik kemas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Kementerian Keuangan resmi memberlakukan alat pemindai petik kemas di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Peti Kemas Koja Jakarta. Pemberlakuan alat ini guna meningkatkan efisiensi dalam sektor logistik Indonesia. Pemberlakuan alat pemindai barang impor dan ekspor ini ditujukan memerangi segala bentuk penyelundupan barang. Dan juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Saat ini sudah ada 10 alat pemindai peti kemas di 5 lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pada 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1 koma 29 juta dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765 ribu peti kemas. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *