Pemerintah ingin memperluas basis pajak wajib pajak UMKM. Caranya: memangkas ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak PKP UMKM. Selama ini, threshold PKP UMKM di Indonesia sebesar 4,8 miliar rupiah per tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 197/2013. Nah, rencananya pemerintah akan menurunkan ambang batas itu menjadi 3,6 miliar rupiah. ( tbu )




