Pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif ini akan diberlakukan untuk sejumlah produk barang dan jasa mewah. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran dalam rangka menyusun produk-produk apa saja yang akan masuk ke dalam kelompok barang mewah yang kena PPN 12 persen. Sri Mulyani mengatakan, produk yang akan dikenakan PPN 12 perssen cukup beragam, mulai dari barang hingga jasa. Di jajaran produk, ada beberapa makanan premium seperti daging wagyu dan kobe. Selain itu ada juga beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium, udang dan crustacea premium king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500 sampai 6600 VA. ( tbu )




