Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Berdasarkan SKB, libur nasional Natal berlangsung tanggal 25 Desember 2024, sementara cuti bersama Natal dilaksanakan tanggal 26 Desember. Sedangkan, libur nasional tahun baru telah di tetapkan berlangsung tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian hanya ada satu hari cuti bersama Natal, sehingga total ada dua hari kerja dengan tanggal merah yang ditetapkan untuk libur Natal 2024. ( ben )




