Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan atau PPh 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet 4,8 miliar rupiah pertahun. Perpanjangan itu diberlakukan selama setahun, serta efektif di mulai 1 Januari 2025 mendatang. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, sejatinya kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 7 tahun yang lalu. Dengan demikian, UMKM yang sudah menjalankan kebijakan tersebut sejak 7 tahun lalu, masih bisa mendapatkan PPh 0,5 persen selama setahun mendatang. Sementara untuk UMKM yang menjalankan usaha dengan omzet di bawah 500 juta rupiah pertahun tidak akan dikenakan PPh mulai 1 Januari 2025 mendatang. ( ben )




