Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai PPN 12 persen tetap berlaku pada awal Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai paket kebijakan sebagai stimulus masyarakat berpendapatan rendah. pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen mencakup, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Selain itu, pemerintah memberikan bantuan pangan dan beras bagi warga tak mampu sebesar 10 kilogram perbulan. (kontan/ben)




