Layanan streaming akan terkena kenaikan PPN jadi 12%

Layanan streaming akan ikut terkena kenaikan PPN tahun depan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi layanan hiburan kena kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Layanan streaming tersebut antara lain Netflix, Spotify dan sejenisnya. Belum ada informasi atau respons dari layanan streaming yang tersedia di Indonesia mengenai kenaikan PPN yang bakal berlaku awal 2025 tersebut.  Hal-hal itu diungkapkan setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen per 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah memastikan kenaikan tarif menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa publik yang dikecualikan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *