Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat hari ini, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM mobil hybrid 3 persennya akan ditanggung pemerintah atau di diskon. Bukan hanya mobil hybrid, mobil berjenis listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP. Dengan ketentuan mulai dari berdasarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN, hingga mobil yang didatangkan secara impor, baik utuh maupun setengah rakitan. ( tbu )




