Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025, seperti tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan 97 Tahun 2024 tertanggal 4 Desember. Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran beberapa produk hasil tembakau. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, sekaligus melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Tercatat, mulai dari produk sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, hingga sigaret filter tangan mengalami kenaikan harga jual eceran. ( ben )




