Kenaikan Upah Minimum Nasional

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menurutnya, Kenaikan 6,5 persen ada batas atas dan batas bawahnya. Bawahnya bisa saja 1 sampai 3 persen, sehingga terdapat ruang gerak. Nurjaman menambahkan, bisa saja perusahaan yang mampu menaikkan hingga 6,5 persen. Tetapi ada juga perusahaan yang menaikkan 3 persen saja tidak sanggup. Nanti akan didiskusikan mana yang bisa mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi, ujarnya.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *