Badan Legislasi DPR mengusulkan revisi Undang-Undang 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2025. Apabila disetujui, maka ketentuan tentang tax amnesty akan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR pada tahun depan. Tercatat, usulan RUU atau rancangan Undang-Undang yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. Pasalnya, DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan 42 RUU yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan. (cnbc/ben)



